Paser, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 211.377 pemilih. DPT ini sudah ditetapkan dalam rapat pleno.
“ DPT sebanyak 211.377 pemilih sudah ditetapkan dalam rapat pleno,” kata Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid seperti dikutip dari Antara pada Kamis (22/6/2023).