Balikpapan, IDN Times – Pemilik akun Facebook, Kazahra Tanzania, inisial KR (29), resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoaks. Namun dia tidak sendiri. Ada satu perempuan lagi yang menemaninya meringkuk di sel tahanan Mapolda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, perempuan lainnya itu berinisial FP (40). Sama seperti KR, FP ditetapkan tersangka karena menyebarkan kabar hoaks adanya pasien postif terpapar virus corona di akun Facebooknya.
“Jadi ada ada dua tersangka, dua laporan polisi, dua berkas berbeda, cuma permasalahannya yang sama,” katanya didampingi Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana, kepada awak media, Senin (3/2) siang.