Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sebelum Tewas, Russel Sempat Sebut Nama: Ini Kata Polisi

WhatsApp Image 2025-07-22 at 14.44.14 (1).jpeg
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti (dua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Russel pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (22/7/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan kasus pembunuhan Russel, warga Muara Kate yang dikenal kritis terhadap aktivitas hauling batubara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, memaparkan sejumlah bukti dan kesaksian yang menguatkan penetapan MT sebagai tersangka.

Jamaluddin menjelaskan bahwa peristiwa terjadi antara pukul 04.00 hingga 04.20 WITA. Keberadaan MT selama rentang waktu itu sempat menjadi perhatian penyidik. Ia disebut meninggalkan posko tempat Russel berada, dan pulang ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari posko pada pukul 01.30 WITA. "Menurut keterangan saksi, tidak biasanya yang bersangkutan pulang jam sekian (01.30 WITA)," ujar Jamal.

Kepulangan MT ke rumah hanya dibenarkan oleh sang istri, yang mengaku mendengar suara batuk suaminya, tanpa benar-benar melihat langsung. Setelah itu, tidak ada yang mengetahui di mana keberadaan MT.

“Setelah kejadian pembunuhan, anak MT yang berada di posko membangunkan tersangka di rumahnya. Dia kembali datang sekitar pukul 04.20, mengenakan baju biru panjang bertuliskan security di bagian belakang,” ujar Jamaluddin dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

1. Keterangan saksi kunci jadi penentu

WhatsApp Image 2025-07-22 at 12.03.37 (1).jpeg
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate, Selasa (22/7/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Pakaian yang dikenakan MT saat datang kembali ke lokasi terekam dalam video milik salah satu saksi. Ia juga terlihat mengenakan kain merah di kepala, kain yang sama yang sebelumnya diikatkan pada mandau (senjata tajam tradisional) miliknya. "Tersangka berganti baju. Baju yang digunakan sebelum pulang dari posko bergaris-garis dan setelah kejadian berbeda," katanya.

Menurut penyidik, kesaksian dari dua saksi kunci serta satu saksi lainnya yang berada di ambulans sangat krusial. "Ada saksi kunci ini melihat pelaku," ujar dia.

Bahkan, sebelum meninggal dunia, korban sempat menyebut nama pelaku. “Ini memperkuat konstruksi peristiwa. Kita juga sudah melakukan prarekonstruksi, hasilnya menggambarkan jelas peran tersangka,” lanjutnya.

2. Alat yang digunakan tersangka belum ditemukan

WhatsApp Image 2025-07-22 at 14.44.14 (2).jpeg
Deretan barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan Russel. (IDN Times/Erik Alfian)

Selain kesaksian, penyidik mengandalkan bukti-bukti tambahan berupa rekaman video, analisis forensik digital dari tim IT, serta hasil autopsi dari ekshumasi jenazah. Dokter forensik menyimpulkan adanya luka tajam yang sesuai dengan dugaan penggunaan senjata tajam, meski alat yang persis digunakan belum ditemukan.

“Dalam hukum acara pidana, cukup dua alat bukti. Tapi kami sudah pegang empat: saksi, ahli, petunjuk, dan surat. Tinggal pengakuan tersangka saja yang belum,” ucap Jamaluddin.

3. Saksi kunci dalam perlindungan LPSK

WhatsApp Image 2025-07-22 at 14.45.28.jpeg
Tersangka MT saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (22/7/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Meski MT belum mengakui perbuatannya, penyidik menegaskan bukti yang ada sudah “lebih terang dari cahaya”, dan proses hukum akan terus berlanjut. Saat ini, Polda Kaltim juga tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kunci. "Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK, untuk melindungi saksi kunci ini," ucap dia.

4. Motif masih kabur

WhatsApp Image 2025-07-22 at 12.03.17.jpeg
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro. (IDN Times/Erik Alfian)

Polda Kalimantan Timur menetapkan seorang tersangka berinisial MT dalam kasus pembunuhan terhadap Russel, warga Muara Kate yang dikenal aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (22/7/2025).

Kapolda menyampaikan bahwa meski tersangka telah diamankan, pihaknya masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah motifnya terkait langsung dengan aktivitas penolakan hauling batu bara. Saat ini fokus kami adalah membuktikan peristiwa pidananya terlebih dahulu. Motif akan tergambar lebih jelas setelah pengembangan kasus dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” jelas Irjen Endar.

Lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di posko masyarakat yang menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum, sehingga kuat dugaan insiden ini terkait dengan konflik tambang. Namun, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkannya secara resmi karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kapolda menerangkan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh, MT merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa Russel. "Bisa jadi ada tersangka yang lain, nanti pasti akan kita temukan dalam penyelidikan lanjutan," kata Endar.

Dia juga menegaskan, penetapan MT sebagai tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka, yakni keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli forensik.

“Kami bekerja berdasarkan KUHAP, minimal dua alat bukti. Itu sudah kami peroleh mulai dari saksi, barang bukti, dan ahli forensik,” tambahnya.

5. Diungkap setelah 8 bulan

WhatsApp Image 2025-06-18 at 22.41.47.jpeg
Wapres Gibran Rakabuming berkunjung ke Dusun Muara Kata, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu (14/6/2025). Kunjungan orang nomor dua di RI ini dinilai JATAM Kaltim belum menyentuh akar persoalan hauling di Kaltim. (Dok. Istimewa)

Diberitakan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi menetapkan seorang pria berinisial MT, warga Muara Kate, sebagai tersangka pembunuhan Russel, warga yang dikenal aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Russel tewas dalam insiden penyerangan di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024.

Kapolda Kaltim dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/7/2025), menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini memang memerlukan waktu panjang karena harus dipastikan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang kuat.

“Kami ingin pastikan proses ini berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Saat ini, dua alat bukti telah cukup, dan saudara MT resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Endar.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, selain Russel yang meninggal dunia, seorang korban lain bernama Anson mengalami luka berat. Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.00-04.22 WITA di kediaman warga bernama Yusuf Lim di RT 06 Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Sejak awal, kasus ini memang menjadi perhatian publik, mengingat korban diketahui sebagai warga yang vokal menolak penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara oleh perusahaan tambang.

"Polda Kaltim membentuk tim gabungan yang terdiri dari penyidik Polres Paser, Subdit Jatanras Ditreskrimum, serta dukungan intelijen, guna mengungkap pelaku pembunuhan," jelas Endar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us