Sebulan Dilantik, Gubernur Kaltim akan Berantas Praktik Tambang Liar

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan daerah dan membahayakan masyarakat.
"Pertambangan ini tanggung jawab kita semua. Meskipun izin penggalian batu bara menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap wajib mendukung, minimal dengan melaporkan jika ada tambang tak berizin," ujar Rudy diberitakan Antara di Samarinda, Senin (17/3/2025).
1. Pengawasan tambang menjadi tantangan besar

Rudy mengakui pengawasan tambang masih menjadi tantangan besar. Saat ini, jumlah inspektur tambang di Indonesia hanya sekitar 100 orang, jumlah yang jauh dari memadai untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan nasional.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltim terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. "Kami terus mendorong penindakan tegas terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan daerah," tegasnya.
2. Lubang bekas tambang di Kaltim

Selain soal tambang ilegal, Rudy juga menyoroti persoalan serius terkait lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, terdapat sekitar 1.743 lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.
"Beberapa lubang bahkan sudah menelan korban jiwa, terutama anak-anak yang tercebur. Ini situasi yang sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
Rudy menegaskan, lubang-lubang tambang yang sudah tidak aktif harus segera dikembalikan kepada negara atau daerah untuk dimanfaatkan kembali. "Bisa sebagai sarana rekreasi, lahan pertanian, atau kebutuhan lain yang bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
3. Lubang bekas tambang memiliki keasaman air tinggi

Namun, Rudy mengakui, sebagian besar lubang tambang memiliki tingkat keasaman air yang tinggi akibat proses oksidasi mineral, sehingga tidak dapat langsung dimanfaatkan, termasuk untuk budi daya perikanan.
Meski begitu, Pemprov Kaltim berkomitmen mencari terobosan untuk merehabilitasi lahan bekas tambang, terutama yang berada di dekat kawasan permukiman dan perkotaan.
"Kami terus mencari solusi terbaik agar lahan bekas tambang tidak menjadi ancaman permanen bagi masyarakat. Kajian mendalam soal potensi pemanfaatan lubang tambang sebagai sarana rekreasi atau pertanian juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi," pungkas Rudy.