Penajam, IDN Times - Seorang perempuan berinisial JM (51) yang merupakan warga Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (kaltim) menjadi korban perampokan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/11/2023).
Korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP itu dialami JM, ketika korban seorang diri didatangi MN (19) seorang pria merupakan pelaku warga, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, PPU.
“Tersangka MN melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada korban. Dan kasusnya termasuk tersangka telah berhasil kami amankan berikut sejumlah barang buktinya,” tegas Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (10/11/2023) di Penajam.
