Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Petani di Tanah Bumbu Diduga Perkosa Gadis Berusia 16 Tahun

google

Tanah Bumbu, IDN Times - M (30), warga Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi. Dia diduga memperkosa seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.

M ditangkap usai korban mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

"Korban berusia 16 tahun, saat itu dia sedang bermain di rumah temannya. Korban diperkosa saat temannya ini sedang pergi keluar," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, Jumat (16/9/2022).

1. Pelaku langsung masuk dan memeluk korban

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Lebih rinci, Tri Hambodo menerangkan, tindak pemerkosaan itu terjadi di rumah rekan korban yang berada di Dusun Gunung Raya, Kecamatan Mantewe pada, Minggu (4/9/2022) lalu.  Di mana saat korban sedang sendiri di dalam rumah rekannya, pelaku tiba-tiba saja langsung masuk memeluk korban dan menarik korban ke dalam kamar.

"Pakaian korban dibuka, sempat menolak tetapi karena diancam akan dibunuh sehingga korban hanya bisa menuruti pelaku," tambahnya.

2. Ditangkap saat kembali ke Tanah Bumbu

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Usai menerima laporan dari keluarga korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. M sendiri diketahui sempat kabur ke kampung halamannya di Kandangan.

Pelaku berhasil tertangkap seminggu setelahnya, atau tepatnya pada tanggal 13 September 2022 saat pelaku kembali ke Tanah Bumbu.

"Saat itu tim langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Kepada polisi, M mengaku terbawa nafsu setelah melihat tubuh korban. Sementara keduanya dipastikan tak memiliki hubungan apapun.

3. Polisi amankan pakaian korban

metro

Saat ini, M telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani pemeriksaan. Diketahui keseharian M adalah seorang Petani di Tanah Bumbu. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Pelaku kita ancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Linggauni
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us