Seorang Pria di Petung PPU Aniaya Tetangga Pakai Parang

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial RR (34) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi. Pria yang diduga memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa itu menganiaya tetangganya berinisial I (67).
Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang menghebohkan warga Kabupaten PPU tersebut, terjadi pada Kamis (23/1/2025). Terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di jalan provinsi KM 18, tepatnya di depan Gereja Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Korban dianiaya oleh RR yang merupakan tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di bawah telinga kiri, bahu atas kanan, dan bahu bawah kanan,” ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (24/1/2025) di Mapolres PPU.
1. Anak korban laporkan pelaku ke polisi

Dikatakannya, berdasarkan keterangan pelapor berinisial MA (44) yang juga anak korban, awalnya ia menerima telepon dari seorang saksi berinisial K yang mengabarkan bahwa ayahnya telah dianiaya dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Petung.
"Usai menerima laporan tersebut, anak korban langsung menuju Puskesmas Petung untuk memastikan kondisi ayah saya dan melaporkan kejadian ini ke Polres PPU," tutur Kasat Reskrim.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, anggota Satuan Reskrim Polres PPU langsung mendatangi korban dan tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka tanpa kesulitan termasuk juga mengamankan barang bukti.
2. Polisi amankan sebilah parah panjang

Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan menganiaya korban.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilang parang Malaysia dengan panjang 68 cm yang digunakan pelaku untuk melukai korban,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh polisi dan kini kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan parang tersebut, telah ditangani tim penyidik Reskrim Polres PPU.
“Pelaku RR memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Bahkan sebelumnya pernah diamankan dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” sebut AKP Dian Kusnawan.
Ia menambahkan, untuk kasus kali ini pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan guna menentukan tindak lanjut hukum yang tepat. Pihaknya akan melibatkan ahli di bidang kejiwaan.
3. Polisi lakukan sejumlah langkah

Untuk diketahui, atas kejadian tersebut, Polres PPU telah melakukan sejumlah langkah, seperti menerima laporan, mengamankan barang bukti, melakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi, serta mengajukan permohonan visum untuk korban.
Selain itu, terangnya, koordinasi dengan tim opsnal juga terus dilakukan untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum.
“Untuk korban sendiri, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Petung. Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat hukum dalam hal ini Polres PPU,” pungkas AKP Dian Kusnawan.