Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang lanjutan perkara tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Jalan A Yani RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, terpaksa dihentikan lebih awal, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Sidang lanjutan perkara tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Jalan A Yani RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, terpaksa dihentikan lebih awal.

Kericuhan pecah di ruang sidang pengadilan saat saksi dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memberikan keterangan.

1. Saksi penting mangkir, jaksa ajukan pemanggilan paksa

Sidang lanjutan perkara tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Jalan A Yani RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, terpaksa dihentikan lebih awal, Rabu (8/1/2025). (IDN Times/Hilmansyah)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto menghadirkan dua saksi, yakni Musdiansyah dari Satpol PP dan Haryadi, ST, dari DLH. Namun, saksi lain yang juga pemilik lahan, Hengky Wijaya, kembali tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balikpapan, Septiawan, menjelaskan bahwa Hengky sudah dua kali dipanggil. "Panggilan pertama, ia menyatakan sedang sakit dan menjalani pengobatan di Singapura. Panggilan kedua tidak mendapat tanggapan sama sekali," ujar Septiawan.

Menanggapi hal ini, Hakim Ketua mempertanyakan langkah JPU untuk menghadirkan Hengky. JPU kemudian meminta persetujuan majelis untuk melakukan pemanggilan paksa. Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim. "Pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan terhadap terdakwa," tegas Ari Siswanto.

2. Aktivitas penambangan tak berizin

Editorial Team

Tonton lebih seru di