Balikpapan, IDN Times – Tujuh terdakwa kasus makar menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (20/2) kemarin. Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terdakwa ini bernama Buchtar Tabuni (40), Agus Kossay (33), Alexander Gobai (25), Ferry Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Mereka didakwa makar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena diduga mengampanyekan Papua keluar dari NKRI saat demo di Jayapura, pada September 2019.