Balikpapan, IDN Times - Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Handy Aliansyah memasuki tahap akhir. Dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/7/2026), tim penasihat hukum terdakwa kembali menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyatakan tuntutan jaksa hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
"Jaksa hanya berpatokan pada berkas BAP pemeriksaan dari kepolisian dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami memohon terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan masa percobaan," ujar Febri.
