Sidrap Ditetapkan Milik Kutim, Pemkot Bontang Belum Menyerah

Bontang, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terkait status Kampung Sidrap. Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025), menegaskan Sidrap tetap berada di wilayah administratif Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Meski begitu, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan perjuangan belum berakhir. Ia menyebut masih ada peluang melalui jalur politik maupun aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan agar Sidrap bisa masuk ke dalam wilayah Kota Bontang.
1. MK pastikan Sidrap tetap milik Kutim

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, amar putusan menolak seluruh permohonan Pemkot Bontang.
“Amar putusan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh Pemohon,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus menutup polemik 22 tahun terakhir terkait perebutan wilayah Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
2. Agus Haris: perjuangan belum selesai

Menanggapi putusan ini, Agus Haris menegaskan pemerintah tetap berdiri bersama masyarakat Sidrap.
“Kami menghormati kewenangan MK, tapi tentu harapan kami tidak pupus. Masih ada ruang terbuka untuk langkah berikutnya, termasuk koordinasi dengan DPR-RI agar undang-undang yang mengatur batas wilayah dapat direvisi sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
3. Langkah politik jadi opsi lanjutan

Agus Haris menjelaskan, ada dua alasan MK menolak permohonan. Pertama, MK mengakui keberadaan masyarakat Sidrap di bawah Kutim. Kedua, terdapat keterbatasan teknis dalam menentukan tata batas wilayah.
“Kami akan duduk bersama. Apakah perjuangan ini kita anggap telah usai atau masih perlu melanjutkan melalui jalur revisi undang-undang,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Bontang sudah menunaikan amanah warga dengan membawa aspirasi ke MK dan akan tetap siap mendampingi masyarakat bila perjuangan dilanjutkan.