Samarinda, IDN Times - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 9 Agustus 2021. Delapan kota/kabupaten ditetapkan berstatus PPKM level 4 sedangkan dua lainnya PPKM level 3.
Ketentuan PPKM berlaku di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Aturan PPKM ini tidak ada perubahan dibandingkan ketentuan sudah ditetapkan sebelumnya.
"Delapan daerah tetap level 4 dan dua lainnya di level 3. Penetapan PPKM berdasarkan assesmen pusat sesuai data kejadian laporan harian kasus Covid-19 di daerah," kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin dalam Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (3/8/2021).
