Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) enggan berpolemik soal penentuan tarif air bagi masyarakat. Seperti diketahui, masyarakat menggelar aksi demo memprotes penyesuaian tarif air minum PDAM PPU. 

Dalam kasus ini, Perumda AMDT menyerahkan keputusan tarif air kepada Pemkab PPU. 

“Kami dari Perumda AMDT pada prinsipnya menyerahkan kepada pemerintah solusi apa yang diambil guna menjawab tuntutan masyarakat agar tarif diturunkan,” ujar Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Humas Perumda AMDT PPU Arman kepada IDN Times, Selasa (20/6/2023).

1. Penerapan tarif di bawah tarif SK Gubernur

Puluhan masyarakat demo kenaikan tarif harga air bersih dari Perumda Air Minum Danum Taka (IDN Times/Ervan)

Namun, lanjut Arman, pihaknya hanya mengingatkan agar tidak melupakan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K/162/2022, terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Sebetulnya di tahun 2021 sudah ada SK Gubernur terkait tarif batas atas dan bawah dan tahun 2022 kemarin diterbitkan lagi SK kedua di mana Perumda AMDT dinyatakan belum memberlakukan tarif batas atas dan bawah,” urainya.

Di mana Perumda AMDT pada tarif berdasarkan kelompok rumah tangga yakni R1 tarifnya Rp3 ribu per liter kubik, R2 seharga Rp5 ribu per liter kubik  dan R3 Rp7 ribu per liter kubik, sementara dalam SK itu tarif batas bawah saja telah mencapai Rp6.300 per liter kubik. Jadi masih di bawah dari tarif di SK itu. 

“Oleh karena itu, pada posisi saat ini tentu pemerintah harus berhati-hati untuk melaksanakan tuntutan masyarakat karena ada  regulasi di SK tersebut yang harus juga dilaksanakan,” sebutnya.

2. Muncul dua opsi jawab tuntutan warga

Editorial Team

Tonton lebih seru di