Balikpapan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Ali (48), sopir dalam kejadian kecelakaan maut di Tanjakan Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tersangka. Sementara untuk pelanggaran yang menjeratnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016, disebutkan bahwa kendaraan alat berat seperti peti kemas dan sejenisnya, beroperasi pada pukul 06.00 Wita pagi sampai 21.00 Wita malam dengan muatan 40 feet.
Sedangkan pada pukul 06.30 Wita sampai pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita, dengan muatan 20 feet.
"Jadi masih didalami oleh penyidik. Sopir sudah kami amankan, dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto, saat ditemui di Poliklinik Ibnu Sina Balikpapan, Jumat (21/1/2022) siang.