Balikpapan, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan pelaku kasus pencabulan anak di Balikpapan dan ditujukan ke Polda Kaltim, akhirnya ditolak hakim pengadilan. Alasannya, segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian, pada kenyataannya sudah dijalankan sesuai SOP.
Penetapan status tersangka yang disandang oleh pelaku saat ini pun sesuai dengan alat bukti yang disertakan Polda Kaltim atau dalam hal ini Subdit VI Renakta di persidangan. Yakni keterangan saksi korban dan hasil visum et repertum.
“Ya, pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim I Made Subudi, saat ditemui usai sidang sore tadi, Rabu (24/11/2021).
