Tambang Ilegal di IKN Nusantara, Catut Nama Pimpinan TNI dan Polri

Samboja, IDN Times - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) KM 48 Samboja Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Lokasi yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun pengungkapan ini tak dilakukan sendiri. Kodam VI/Mulawarman turut andil di dalamnya.
Sebab, pengungkapan kasus ini bermula ketika koordinator lapangan di sana mengaku dibekingi oleh pimpinan TNI dan Polri, dari Kepala Staf Umum TNI, Pangdam IV/Mulawarman, dan Kapolda Kaltim.
"Perlu saya tekankan di sini bahwa, Kodam ataupun Pangdam VI/Mulawarman tidak pernah melakukan pembekingan terhadap penambangan liar," tegas Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Inf Muhammad Taufik Hanif, saat menyampaikan press rilisnya, Jumat (25/3/2022) sore di TKP.
1. Tiga orang diamankan, masih berstatus saksi

Sebelumnya, TNI Kodam VI/Mulawarman mendapat informasi penambangan liar emas hitam dari masyarakat sejak tiga hari lalu.
Kemudian pada Kamis (24/3/2022) malam, TNI pun berhasil menemukan tambang tersebut saat sedang beraktivitas. Saat itu juga Kodam menyetop kegiatan penambangan tersebut.
Ada tiga orang yang terlibat dalam pengerukan ilegal tersebut. Yakni RW selaku koordinator lapangan, A selaku pemodal, dan M selaku pemilik lahan.
"Saat ini saudara M sedang diperiksa di Pomdam VI/Mulawarman, mereka semua masih berstatus saksi," kata Taufik.
Setelah diperiksa, besok kasus ini akan dilimpahkan Kodam ke Gakkum LHK Kalimantan untuk pengembangan lebih jauh.
2. Beroperasi selama 16 hari

Selain mengamankan pelaku, Kodam VI/Mulawarman juga turut menemukan sejumlah unit alat berat untuk proses penambangan.
Yaitu 10 unit ekskavator, 3 unit doser D85E-SS, 1 unit Loder Sani, 7 unit DT roda 10, dan 1 unit tangki minyak 5.000 liter.
Semua alat berat itu langsung diberi police line dan diamankan oleh pihak Gakkum.
Sedangkan tumpukan batu bara masih menggunung di TKP dengan luas lahan 4 hektare tersebut.
"Belum ada yang terangkut (batu bara), para penambang orang Kaltim sendiri," ucapnya.
Diketahui tambang ilegal ini sudah beroperasi sejak tanggal 9 Maret 2022 atau sekitar 16 hari.
3. Kodam akan kawal kasus sampai tuntas

Pangdam VI/Mulawarman, yang namanya dicatut oleh para terduga tentunya merasa keberatan.
Disampaikan olehnya, melalui Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Muhammad Taufik Hanif, TNI begitu memahami lokasi Tahura masuk kawasan dilindungi Undang-Undang dan tak boleh ditambang.
Terlebih kawasan ini juga dekat kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Maka itu kami menjamin keamanan dan pengamanan pembangunan IKN. Hal ini ditunjukkan dengan telah didirikan Posko Kodam di Titik Istana IKN," jelasnya.
"Bahwa Kodam VI/Mulawarman juga akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas," imbuhnya.
4. Gakkum LHK benarkan temuan tambang ilegal

Sementara saat dikonfirmasi, Gakkum LHK turut membenarkan adanya temuan tambang ilegal ini.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Edward Hutapea mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan tambang ilegal ini melalui ahli BPKH wilayah IV Samarinda.
Di mana, kata dia, Tahura termasuk dalam wilayah IKN. Yang menjadi kunci penyelidikannya adalah pengamanan kawasan hutan sekaligus mendukung keberadaan IKN sebagai forest city.
"Posisi kasus ini akan kami dalami dulu, siapa pelakunya, sejak kapan, perannya, dan lainnya. Terkait hal tersebut akan kami release perkembangannya bersama TNI dan KLHK," tulisnya, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.