Terbongkar! Judi Sabung Ayam di PPU Raup Ratusan Juta hingga Oknum Beking

- Tim gabungan PPU membubarkan praktek perjudian sabung ayam dan judi dadu di Sotek
- Gerak cepat merespon laporan masyarakat dengan pembongkaran dan pembakaran bangunan ilegal
- Kerap mendapat ancaman, tim akan sasar THM dan cafe tak berizin penjual miras serta praktek prostitusi
Penajam, IDN Times - Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diketahui melibatkan perputaran uang yang sangat besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Tak hanya di PPU, para pelaku judi sabung ayam juga berasal dari Paser hingga Balikpapan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengungkapkan bahwa perjudian sabung ayam di daerah tersebut dikelola dengan sistem undangan, yang membuat omzetnya terus meningkat.
"Perputaran uangnya bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sehari. Mereka menyebarkan undangan kepada para pelaku perjudian untuk berkumpul," kata Rakhmadi saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/7/2025).
Praktik judi sabung ayam ini digelar mulai pagi hingga malam. Satpol PP bahkan sempat menyita peralatan genset yang digunakan untuk menyalakan lokasi perjudian hingga larut malam.
1. Beking kuat praktik perjudian sabung ayam di PPU

Menurut Rakhmadi, dari informasi yang dihimpun, ia mencurigai adanya pihak yang membekingi praktik ilegal ini. Dalam tujuh bulan terakhir, Satpol PP sudah beberapa kali menertibkan lokasi judi sabung ayam di PPU, termasuk 6 lokasi di Penajam dan 2 lokasi di Sepaku. Namun, meski sudah ditertibkan, perjudian ini terus bermunculan di tempat lain.
"Saat kami tertibkan, mereka hanya pindah ke lokasi baru yang belum diketahui petugas," ujarnya.
Ia juga menilai adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu yang membuat praktik ini tetap berjalan meski telah berulang kali dibongkar. Namun, Rakhmadi mengaku tidak bisa menyebutkan secara spesifik siapa saja yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
2. Keterbatasan aparat Satpol PP

Rakhmadi menjelaskan, dalam melakukan penertiban, Satpol PP menghadapi keterbatasan wewenang dan jumlah personel di lapangan. Untuk itu, mereka hanya bisa melakukan pembongkaran lokasi perjudian tanpa bisa menindak langsung para pelaku atau menyita uang hasil perjudian.
"Kami hanya bisa membongkar dan membakar bangunan yang digunakan untuk perjudian sabung ayam dan judi dadu. Tindakan kami sangat terbatas untuk menghindari potensi konflik sosial," jelasnya.
Pada Jumat (25/7/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta tokoh masyarakat, berhasil menindak sebuah lokasi perjudian sabung ayam di RT 03, Kelurahan Sotek. Mereka membongkar dan membakar bangunan yang digunakan sebagai tempat perjudian.
Satpol PP PPU juga mengajak masyarakat, termasuk pemuka agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melaporkan praktik perjudian sabung ayam yang masih marak. Rakhmadi berharap agar seluruh unsur Muspika di PPU bisa terlibat aktif dalam memberantas praktik perjudian.
Menurut Rakhmadi, Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah mengatur sanksi tegas bagi pelaku perjudian, yaitu hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Namun, dengan keterbatasan personel dan kewenangan Satpol PP, penegakan hukum lebih lanjut harus melibatkan instansi lain, seperti kepolisian, agar memberi efek jera.
"Tanpa penindakan tegas dari pihak lain, kami kesulitan memberi efek jera kepada pelaku perjudian," ujarnya.
3. Kerap mendapat ancaman sejumlah pihak

Selain memberantas judi sabung ayam, Satpol PP PPU juga berencana mengintensifkan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang mengatur izin peredaran minuman beralkohol. Satpol PP akan fokus pada Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe yang kedapatan menjual miras ilegal tanpa izin.
Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menertibkan kos-kosan, guest house, hotel, dan rumah sewa yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat mengenai beberapa tempat yang disalahgunakan untuk prostitusi. Ini menjadi prioritas kami untuk segera ditertibkan,” jelas Rakhmadi.
Rakhmadi mengimbau kepada kepala desa, lurah, dan RT untuk kembali mengaktifkan Pos Kamling di lingkungan masing-masing agar bisa memantau dan mencegah praktik ilegal yang meresahkan. Ia juga berharap agar masyarakat bisa lebih proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.