Terciduk! Dua Tenaga Honorer di Balangan Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Balangan, IDN Times - Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan, Kalimantan Selatan, H Rahmi membenarkan bahwa dua tenaga honorer di instansinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya kini telah diamankan oleh jajaran Polres Balangan.
“Kami belum mengetahui secara detail kejadian tersebut, tapi benar ada dua tenaga honorer yang ditangkap terkait kasus narkoba,” ujar Rahmi diberitakan Antara, Senin (16/6/2025).
1. Proses hukum dilaksanakan kepolisian

Rahmi menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. "Kasus ini sepenuhnya kami serahkan ke Polres Balangan. Kami tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya.
Menurut Rahmi, pihak BPBD Balangan secara rutin telah mengingatkan seluruh pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan mencoreng nama baik institusi.
“Dalam setiap apel pagi, kami selalu menyampaikan imbauan agar pegawai tidak terlibat narkoba. Tapi kami juga tidak bisa mengawasi mereka di luar jam kerja,” ujarnya.
Rahmi juga menyebutkan bahwa kedua tenaga honorer yang terjerat kasus tersebut telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Penangkapan dua honorer oleh polisi

Sebelumnya, Polres Balangan melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus dua tenaga honorer Pemkab Balangan berinisial MAR (20) dan MAA (28) saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
“Penangkapan dilakukan saat kedua tersangka sedang berada di mobil. MAR diduga sebagai pengedar, sementara MAA ikut menemani saat transaksi,” jelas Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Sabtu (14/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat total 0,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
Atas perbuatannya, MAR dan MAA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
3. Tiga paket sabu sudah diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat total 0,62 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
Atas perbuatannya, MAR dan MAA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.