Balikpapan, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Balikpapan meminta agar sekolah melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari tindakan kecurangan dalam proses PPDB, yang dapat merugikan masyarakat.
Khususnya untuk jenjang sekolah dasar (SD), sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang aturan pelaksanaan PPDB, disyaratkan usia calon peserta didik yang diterima minimal 6 tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan akan ada sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan tercantum dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang aturan PPDB.
"Saya sudah ingatkan ke sekolah, karena akan ada sanksi terkait aturan tersebut," kata Muhaimin ketika dijumpai wartawan di kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.