Tersinggung Di-video, Pria di Penajam Bacok Teman hingga Tewas

- Tersangka diamankan di Mapolres PPU
- Rencananya tersangka akan dipulangkan ke Sulawesi
- Antara korban dan tersangka adalah teman
Penajam, IDN Times – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan MA (44), warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Ia menghabisi nyawa HA (46), warga Desa Labangka Barat, karena merasa sakit hati setelah direkam video oleh korban.
“Pelaku mengaku sakit hati karena direkam tanpa izin oleh korban. Ia marah dan langsung menyerang korban dengan parang,” ujar Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Rabu (16/7/2025).
1. Tersangka akan dipulangkan ke Sulawesi

Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu pagi, 12 Juli 2025. Saat itu, korban bersama dua rekannya mendatangi MA untuk menanyakan kondisi pelaku yang beberapa hari terakhir terlihat pendiam saat bekerja memanen sawit. Permintaan itu datang dari pemilik kebun yang berencana memulangkan MA ke kampung halamannya di Sulawesi.
2. Salah paham antara tersangka dan korban

Saat bertemu, korban diketahui merekam MA menggunakan kamera ponsel. MA yang kala itu sedang mengasah parang di depan rumahnya, tiba-tiba marah dan mengejar korban. Dua teman korban berhasil melarikan diri, namun HA tertangkap dan ditebas berkali-kali di bagian kepala, leher, dan tangan hingga tewas di lokasi.
“Tersangka mengira korban mengejeknya dan takut kehilangan area kerja sebagai pemanen sawit yang akan diberikan kepada orang lain,” lanjut Dian.
3. Barang bukti pembunuhan diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang, helm biru, dan dua unit ponsel—salah satunya milik korban yang rusak akibat dibacok tersangka.
Pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit sebelum berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu jam. Polisi bahkan harus memberikan tembakan peringatan agar pelaku menyerah.
4. Ancaman hukuman berat bagi tersangka

Kapolsek Babulu, IPTU Syaifudin, membenarkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya adalah teman dekat. Bahkan korban yang dulu mencarikan pekerjaan untuk MA.
“Korban memang sering membuat konten pribadi dan mengunggahnya di media sosial. Tapi tersangka merasa direkam untuk dipermalukan, lalu kehilangan kendali,” jelasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres PPU dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.