Terungkap! Ribuan Hektare Tambang Ilegal Beroperasi di Kawasan IKN

Penajam, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sedikitnya 4.000 hektare area tambang tanpa izin di kawasan delineasi IKN yang mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, diberitakan Antara di kawasan IKN, Senin (27/10/2025).
1. Kerusakan ekonomi dan sosial bagi masyarakat di IKN

Basuki menegaskan, tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang besar. “Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas. Para pengusaha tambang juga diwajibkan melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Satgas telah memasang plang larangan di sejumlah titik hutan lindung agar tidak ada pihak yang kembali melakukan aktivitas tambang ilegal.
Kepolisian Republik Indonesia turut mendukung langkah tegas ini. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menyatakan pihaknya berkomitmen membantu Otorita IKN dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami siap berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk menuntaskan aktivitas ilegal di kawasan IKN,” ujarnya.
2. Dukungan penuh dari pemerintah pusat

Dukungan juga datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Ma’mun, mengimbau masyarakat agar mengurus legalitas usaha pertambangan secara resmi.
“Kementerian selalu mendukung pemberantasan aktivitas ilegal. Kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tapi dengan cara yang legal,” katanya.
3. IKN dipastikan terbebas dari praktik ilegal tambang

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menyatakan siap berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan kawasan dari tambang ilegal maupun aktivitas pelanggaran tata ruang lainnya.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk mencegah dan menangani pelanggaran di kawasan calon ibu kota negara, termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta aktivitas lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.


















