Penajam, IDN Times – Tim gabungan penegakkan kedisplinan protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (29/9/2020) kemarin, berhasil menjaring 32 orang pelanggar dimana dua antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PPU, Andriani Amsyar, kepada IDN Times, Rabu (30/9/2020) di Penajam, menegaskan terjaringnya 32 orang pelanggar tersebut terjadi satu hari berakhirnya masa sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019 atau COVID-19
“Razia kami lakukan bersama tim gabungan terdiri dari TNI, POLRI, Penyidik Pegawain Negeri Sipil (PPNS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Palang Merah Indonesia (PMI) dan ormas di wilayah kelurahan Penajam, Nenang dan kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam,” ujarnya.
