Balikpapan, IDN Times - Aset korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ada di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kini sudah melalui tahap putusan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 36 sertifikat dari 71 hektare lahan korupsi tersebut telah disita dan terverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah melalui Kasi Intelijen Oktario Hutapea mengatakan, aset-aset tersebut diharapkan dalam waktu dekat dapat dilelang dan kembali menjadi hak milik negara.
"Semua sudah dicek dan dipastikan sesuai, tinggal KPKNL menilai berapa harganya baru nanti ditentukan kapan lelangnya," ujar Oktario, Rabu (3/11/2021).