TNI Gagalkan Penyelundupan 360 Botol Miras Ilegal di Malinau

Balikpapan, IDN Times - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG menggagalkan upaya penyelundupan 360 botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan, Selasa (15/4/2025). Pengungkapan dilakukan saat sweeping di Jalan Malinau, Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara.
Operasi tersebut dipimpin Pasi Intel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG, Lettu Czi Junardi. Sebanyak 12 personel terlibat dalam operasi dini hari itu.
1. Miras akan diedarkan di Malinau

Petugas menghentikan mobil Daihatsu Xenia berpelat KU 8189 SA yang dikemudikan D (39), petani asal Desa Tumatalas, Kecamatan Lumbis Ogong, Nunukan. Pemeriksaan menemukan ratusan botol miras merek Huster di bagian belakang kendaraan.
Hasil interogasi awal menyebutkan, miras dibeli dari Mansalong, Kecamatan Lumbis, dan akan diedarkan di wilayah Malinau. Target penjualan ditujukan kepada DS dan BL.
2. Barang bukti disita

Barang bukti telah diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas dan akan diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, mengapresiasi keberhasilan tersebut.
“Tugas pengamanan perbatasan tidak hanya menjaga patok dan jalur lintas negara, namun juga mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan,” tegasnya.
3. Komitmen Kodam VI Mulawarman

Kodam VI/Mulawarman menyatakan komitmennya mendukung pengamanan wilayah perbatasan melalui penguatan personel, pembinaan teritorial, serta kerja sama dengan aparat hukum dan masyarakat.