Penyelundupan Miras dari Malaysia Digagalkan di Perbatasan Kaltara

Nunukan, IDN Times - Upaya penyelundupan minuman keras ilegal di perbatasan RI-Malaysia kembali digagalkan oleh aparat gabungan. Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman dan Polsek Lumbis berhasil mengamankan 15 dus atau 360 kaleng miras asal Malaysia di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (25/3/25).
1. Berawal dari laporan warga

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman terkait adanya rencana pengiriman miras ilegal ke Desa Tanjung Hulu. Merespons informasi tersebut, aparat gabungan segera bergerak dan menyusun strategi penyekatan di titik-titik yang diduga sering digunakan sebagai jalur penyelundupan.
2. Sita ratusan kaleng miras

Tim kemudian melakukan pengintaian di Jalan Dapitoon, Desa Mansalong. Saat operasi berlangsung, mereka menghentikan sebuah kendaraan mencurigakan yang dikemudikan oleh IR (20). Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan kaleng miras jenis Huster yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Lumbis untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti pun diserahkan kepada kepolisian guna penyelidikan mendalam.
3. Apresiasi sinergitas aparat

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengapresiasi sinergi yang terjalin dalam upaya pengamanan wilayah perbatasan. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan terus menjadi fokus pengawasan aparat keamanan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan upaya peredaran barang ilegal dapat ditekan demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.