Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan botol miras ilegal merek Huster yang diamankan Satgas Pamtas RI–Malaysia di Pos Kotis. (Dok. Kodam VI Mulawarman)

Balikpapan, IDN Times - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG menggagalkan upaya penyelundupan 360 botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan, Selasa (15/4/2025). Pengungkapan dilakukan saat sweeping di Jalan Malinau, Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara.

Operasi tersebut dipimpin Pasi Intel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG, Lettu Czi Junardi. Sebanyak 12 personel terlibat dalam operasi dini hari itu.

1. Miras akan diedarkan di Malinau

"Ratusan botol miras ilegal merek Huster yang diamankan Satgas Pamtas RI–Malaysia di Pos Kotis. (Dok. Kodam VI Mulawarman)

Petugas menghentikan mobil Daihatsu Xenia berpelat KU 8189 SA yang dikemudikan D (39), petani asal Desa Tumatalas, Kecamatan Lumbis Ogong, Nunukan. Pemeriksaan menemukan ratusan botol miras merek Huster di bagian belakang kendaraan.

Hasil interogasi awal menyebutkan, miras dibeli dari Mansalong, Kecamatan Lumbis, dan akan diedarkan di wilayah Malinau. Target penjualan ditujukan kepada DS dan BL.

2. Barang bukti disita

Editorial Team