Pontianak, IDN Times - Kelalaian dalam pengelolaan sampah kembali berujung sanksi. Seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, harus membayar denda sebesar Rp500 ribu setelah sampah dari usahanya ditemukan menumpuk di parit depan Pontianak Mall.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan tumpukan sampah berlabel nama toko buah tersebut dan membagikannya di media sosial. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
