Toko Modern di Pontianak Diminta Patuh Larangan Kantong Plastik

Pontianak, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern, Senin (6/1/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja berjalan efektif.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, didampingi anggota DPRD Kota Pontianak, memantau langsung penerapan aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam tahap awal agar masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi.
“Hari ini kami memastikan apakah swalayan sudah mengikuti edaran larangan kantong plastik. Pendekatan awalnya masih persuasif, supaya masyarakat dan pengusaha terbiasa,” ujar Edi saat diwawancarai.
1. Sejumlah toko sudah terapkan larangan kantong plastik

Edi mengapresiasi sebagian besar toko yang telah mematuhi aturan Pemkot Pontianak. Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa kendala di lapangan. Namun, ia optimistis kebijakan ini dapat diterima masyarakat secara bertahap.
“Sejauh ini, sosialisasi terus kami lakukan. Ini bagian dari upaya mengurangi sampah plastik di Pontianak,” jelasnya.
Edi menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang mendominasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang. Menurutnya, pengelolaan sampah plastik membutuhkan perhatian khusus karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan.
“Kondisi TPA Batu Layang sangat memprihatinkan, didominasi oleh sampah plastik. Teknologi kita belum cukup canggih untuk mengelola limbah ini,” ungkapnya.
2. Kurangi jumlah sampah plastik di TPA Batu Layang

Pemkot Pontianak terus menggencarkan berbagai program ramah lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Program-program seperti Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), serta penyediaan rumah kompos telah dilaksanakan untuk menekan produksi sampah plastik.
“Semakin banyak penggunaan kantong plastik, biaya pengelolaan limbah juga semakin besar. Maka, pengurangan plastik tidak hanya menghemat anggaran, tapi juga membawa dampak positif yang lebih luas,” tegas Edi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak memproduksi sekitar 441,88 ton sampah per hari pada 2023. Hingga saat ini, pengurangan sampah oleh masyarakat baru mencapai 25,06 persen dari target yang ditetapkan.
Pemkot Pontianak menargetkan pengelolaan sampah sebesar 70 persen oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah di tingkat masyarakat.
3. Akan buat sanksi jika ada yang melanggar

Edi mengingatkan, sanksi akan diberlakukan bagi pengusaha yang masih menyediakan kantong plastik sebagai wadah belanja. Pemkot akan berdiskusi dengan DPRD untuk merumuskan aturan tersebut.
“Kami akan membahas penerapan sanksi bersama DPRD. Kolaborasi dengan masyarakat, organisasi, komunitas, dan stakeholder diperlukan untuk mempercepat pencapaian misi lingkungan Kota Pontianak,” tutup Edi.