Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (13/8). Agenda kali ini adalah mediasi lanjutan.
Mediasi ini dilakukan secara tertutup dipimpin oleh Hakim Mediasi Bambang Condro, dan dihadiri pihak penggugat yakni dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Balikpapan (Kompak).
Sedangkan dari enam tergugat, yang hadir yakni Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Kota Balikpapan dan Kementerian Perhubungan. Sedangkan Pemerintah Provini Kaltim tidak hadir.
Upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam kasus gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kasus bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini gagal. Sidang akan dilanjutkan pada bulan September mendatang.
Bencana yang terjadi di Teluk Balikpapan pada Maret 2018 ini merupakan petaka ekologi, dan menimbulkan korban jiwa.