Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Video ASN Kutim Dangdutan di Atas Meja, BKPSDM akan Investigasi

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)

Kutai Timur, IDN Times - Sebuah video berdurasi 51 detik yang menampilkan beberapa pria dan wanita berjoget dan bernyanyi di atas meja menjadi viral di media sosial. Mereka yang terekam dalam video tersebut diduga adalah ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur.

Kejadian ini segera menarik perhatian warganet, yang banyak di antaranya menyesalkan perilaku para ASN tersebut. Banyak yang mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Beberapa warganet juga menyoroti penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan etika.

1. Terjadi di Kantor Dinas PUPR Kutim

Ilustrasi Pegawai ASN (IDN Times/Ervan)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di kantor mereka. Menurutnya, video tersebut adalah rekaman dari acara hiburan bagi petugas yang telah menyelesaikan lembur.

“Ini hanya sebatas hiburan, menyanyi dan karaoke di ruang rapat karena sudah larut malam setelah lembur,” jelas Joni.

Peristiwa ini terjadi pada akhir 2024 lalu. Mengenai keberadaan botol bir, Joni menduga itu bukan bagian dari kegiatan resmi dan mungkin dibawa oleh individu secara pribadi. "Mungkin ada yang membawa sendiri, karena itu diluar jam kerja," tambahnya.

2. BKPSDM bahas dugaan pelanggaran disiplin

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Dok. Istimewa)
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (Dok. Istimewa)

Pada Senin (17/2/2025), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan rapat majelis kode etik untuk membahas dugaan pelanggaran disiplin oleh ASN yang terlibat dalam video viral tersebut.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat awal untuk menyelidiki masalah ini. Penjatuhan hukuman disiplin, kata Misliansyah, akan mengikuti prosedur yang ada.

“Tadi kami telah melakukan rapat permulaan dengan memanggil atasan langsung, yaitu Plt Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang terkait,” ungkapnya.

3. Bentuk tim investigasi

Ilustrasi Hukum (IDN Times/istimewa)

Dalam rapat tersebut, BKPSDM memutuskan untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN tersebut. “Tim pemeriksa telah dibentuk hari ini dan ketua tim sudah ditunjuk. Tim kode etik ini terdiri dari unsur kepegawaian, atasan langsung, dan pengawasan,” jelas Misliansyah.

Selanjutnya, tim ini akan memanggil ASN yang terlibat dalam video viral untuk memberikan klarifikasi. Proses ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

4. Investigasi akan dilakukan secara transparan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Misliansyah memastikan bahwa proses investigasi ini akan berlangsung secara profesional dan transparan. Meskipun sudah ada indikasi pelanggaran etik, jenis pelanggaran tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah pasti ada pelanggaran etik, tetapi kami perlu memeriksa kesalahan masing-masing ASN lebih lanjut,” kata Misliansyah.

Soal sanksi yang akan diberikan, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, terdapat berbagai jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. “Pemberian sanksi akan dilihat oleh tim sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing ASN, karena tanggung jawab mereka berbeda-beda,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us