Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Vonis Banding Handy Aliansyah Tinggal 3 Hari, Ahli Soroti Aset PT DPK
Ilustrasi sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dalam jual beli solar dengan terdakwa Handy Aliansyah (HA). (IDN Times/Sri Wibisono)
  • Putusan banding Handy Aliansyah dijadwalkan 26 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA, dengan sengketa aset PT DPK dan kewajiban kepada PT Petrotrans Utama menjadi perhatian.
  • Ahli pidana Prija Djatmika menyatakan seluruh aset PT DPK adalah kekayaan perusahaan; pengalihan melawan hukum berpotensi penggelapan, sementara janji pembayaran tak terealisasi dapat mengarah pada penipuan.
  • Pihak pelapor dan keluarga korban menekankan kewajiban PT DPK kepada Petrotrans harus dipenuhi sesuai putusan perdata inkrah, serta meminta hakim banding menilai seluruh fakta persidangan secara objektif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Permohonan banding perkara Handy Aliansyah segera menemui titik akhir pada Rabu 26 Agustus 2026. Persoalan aset PT Dharma Putra Karsa (DPK) dan kewajiban utangnya kepada PT Petrotrans Utama kembali menjadi sorotan.

Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, turut memberikan pandangan mengenai status aset perusahaan, kewajiban pembayaran, hingga kaitannya dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Prija menjelaskan, seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik PT DPK merupakan bagian dari kekayaan perusahaan, termasuk aset yang tidak tercantum dalam daftar sita jaminan.

1. Penjualan aset perusahaan masuk dalam unsur penggelapan

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut dia, pengalihan atau penjualan aset perusahaan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat masuk dalam ranah dugaan penggelapan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Prija juga menyoroti kewajiban pembayaran yang disertai janji berulang, tetapi tidak kunjung direalisasikan. Menurutnya, rangkaian tersebut dapat mengarah pada dugaan penipuan apabila memenuhi unsur pidana.

Ia turut menyinggung praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Handy. Permohonan tersebut disebut telah ditolak Pengadilan Negeri sebelum perkara pokok diperiksa.

Dalam persidangan perkara pokok, pihak Handy juga disebut tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Prija menilai rangkaian proses tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perjalanan perkara.

2. Kewajiban DPK kepada PetroTrans wajib dipatuhi

ilustrasi utang (magnific.com/rawpixel)

Prija juga menyoroti hubungan antara PT DPK, PT Petrotrans Utama dan PT CEM. Ia menilai kewajiban PT DPK kepada PT Petrotrans Utama tidak dapat dikaitkan dengan pembayaran utang PT CEM.

Menurutnya, PT Petrotrans Utama tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT CEM sehingga persoalan antara PT DPK dan PT CEM merupakan perkara yang berbeda.

PT Petrotrans Utama juga dinilai tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam sengketa PT DPK dengan PT CEM. Terlebih, sejak awal kerja sama dengan PT DPK, PT Petrotrans Utama disebut tidak mengetahui adanya perjanjian antara PT DPK dan PT CEM.

Pihak pelapor menegaskan, pokok persoalan antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama adalah kewajiban pembayaran yang telah diputus dalam perkara perdata dan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihak pelapor meminta kewajiban tersebut dipenuhi sesuai putusan perdata yang telah inkrah.

3. Pihak keluarga soroti keterangan saksi ahli

Perwakilan dari PT PetroTrans Utama, Christofel dan Aulia Azizah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Sementara itu, keluarga korban, Christofel, menilai keterangan ahli dalam perkara Handy belum sepenuhnya menggambarkan pokok persoalan.

Menurut Christofel, kondisi tersebut terjadi karena informasi perkara yang diterima ahli dinilai tidak lengkap. Ia menuding Handy tidak menyampaikan informasi secara detail kepada penasihat hukum maupun ahli.

“Memang secara keseluruhan Handy sengaja tidak memberikan informasi detail mengenai perkara ini, baik kepada penasihat hukum maupun saksi ahli,” ujar Christofel.

Ia menilai keterbatasan informasi membuat ahli tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan kondisi perkara secara menyeluruh.

“Sehingga saksi ahli tidak dapat memberikan keterangan sesuai dengan kemampuannya. Akhirnya, ada keterangan yang justru menyimpang dari pokok persoalan,” katanya.

Christofel menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan bisnis antarperusahaan. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa dan kewajiban perlu dilihat berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta dan rangkaian perkara secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Kini, perkara Handy Aliansyah memasuki tahap akhir di tingkat banding. Putusan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA akan menjadi penentu penting bagi kelanjutan perkara tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article