Perwakilan dari PT PetroTrans Utama, Christofel dan Aulia Azizah setelah persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)
Sementara itu, keluarga korban, Christofel, menilai keterangan ahli dalam perkara Handy belum sepenuhnya menggambarkan pokok persoalan.
Menurut Christofel, kondisi tersebut terjadi karena informasi perkara yang diterima ahli dinilai tidak lengkap. Ia menuding Handy tidak menyampaikan informasi secara detail kepada penasihat hukum maupun ahli.
“Memang secara keseluruhan Handy sengaja tidak memberikan informasi detail mengenai perkara ini, baik kepada penasihat hukum maupun saksi ahli,” ujar Christofel.
Ia menilai keterbatasan informasi membuat ahli tidak dapat memberikan keterangan berdasarkan kondisi perkara secara menyeluruh.
“Sehingga saksi ahli tidak dapat memberikan keterangan sesuai dengan kemampuannya. Akhirnya, ada keterangan yang justru menyimpang dari pokok persoalan,” katanya.
Christofel menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan bisnis antarperusahaan. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa dan kewajiban perlu dilihat berdasarkan fakta persidangan serta putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan seluruh fakta dan rangkaian perkara secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Kini, perkara Handy Aliansyah memasuki tahap akhir di tingkat banding. Putusan yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026 pukul 14.00 WITA akan menjadi penentu penting bagi kelanjutan perkara tersebut.