Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Atasi Sampah Sekaligus Hasilkan Listrik, Kaltim Percepat Proyek PSEL

Atasi Sampah Sekaligus Hasilkan Listrik, Kaltim Percepat Proyek PSEL
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). (IDN Times/Dhana Kencana)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat persiapan proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di dua kawasan aglomerasi, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Joko Istanto, mengatakan pihaknya saat ini tengah memfasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama serta kesepakatan bersama agar proyek tersebut dapat berjalan optimal saat mulai beroperasi.

“Kami memfasilitasi penyusunan kerja sama agar operasional proyek ini ke depan berjalan lancar,” ujar Joko dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (6/4/2026).

1. Koordinasi di tingkat kementerian

Deputi LH dan SDA OIKN Myrna A. Safitri Kadishut Kaltim, Joko Istanto dan Direktur Pungky Widiaryanto. Sumber foto Tim Komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)
Deputi LH dan SDA OIKN Myrna A. Safitri Kadishut Kaltim, Joko Istanto dan Direktur Pungky Widiaryanto. Sumber foto Tim Komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas di tingkat kementerian yang membahas percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.

Proses penyiapan kerja sama juga telah diperkuat melalui rapat koordinasi lintas daerah yang digelar secara virtual dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.

Sejumlah perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara turut ambil bagian dalam pembahasan tersebut.

2. Pembangunan PSEL dibagi menjadi 2 layanan

ilustrasi unit pengolahan sampah menjadi panas dan listrik
ilustrasi unit pengolahan sampah menjadi panas dan listrik (commons.wikimedia.org/Lauri Veerde)

Dalam implementasinya, pembangunan PSEL dibagi menjadi dua zona pelayanan, yakni kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.

Untuk kawasan Samarinda Raya, cakupan layanan meliputi seluruh wilayah Kota Samarinda serta sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, seperti Anggana, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Muara Badak, dan Marang Kayu.

Sementara itu, kawasan Balikpapan Raya mencakup Kota Balikpapan, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), serta sebagian kawasan pesisir Kutai Kartanegara, yakni Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa.

3. Koordinasi intensif di antara IKN dan pusat

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 megawatt (MW) di IKN.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 megawatt (MW) di IKN menandai langkah konkret kerja sama antara Indonesia dan Singapura di sektor energi terbarukan. (Dok. Humas OIKN)

Joko menegaskan, kompleksitas wilayah tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih intensif, khususnya dengan Otorita IKN dan pemerintah pusat.

“Kondisi geografis dan pembagian wilayah ini menuntut koordinasi yang lebih kuat antar pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, proyek ini tidak hanya bertujuan mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik berbasis sumber energi baru dan terbarukan.

“Melalui percepatan proyek ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus memperkuat ketahanan energi di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kadal Unik Ini Terancam di Habitat Asli, tapi Jadi “Ancaman” di Jepang

08 Apr 2026, 04:00 WIBNews