Penajam, IDN Times - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melakukan pemetaan wilayah guna mempercepat sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala ATR/BPN PPU, Zulkhoir, mengatakan percepatan sertifikasi tanah harus diawali dengan penentuan titik objek bidang tanah yang akan disertifikasi.
"Percepatan sertifikasi tanah harus didukung dengan penentuan titik objek lahan yang akan dilakukan sertifikasi," ujar Zulkhoir dilaporkan Antara saat ditemui di Penajam, Senin (1/6/2026).
