Warga Sepaku Lama Tolak Uang Ganti Rugi Proyek Intake di IKN

Penajam, IDN Times - Sebanyak sembilan keluarga di Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menolak uang kompensasi atas lahan mereka yang terdampak proyek Intake Sungai Sepaku dan normalisasi bantaran sungai sepanjang 4.500 meter. Proyek ini menjadi bagian penting dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Perwakilan warga, Usman, mengatakan pemerintah menawarkan ganti rugi Rp236.500 per meter persegi untuk lahan dan Rp350.000 per meter persegi untuk bangunan. Namun, harga tersebut dinilai jauh dari cukup untuk membeli lahan baru atau membangun kembali rumah di lokasi lain.
“Selain nilainya rendah, harga yang ditawarkan ke kami juga berbeda dengan harga yang diterima warga terdampak pada pembebasan tahap sebelumnya. Kami tidak tahu kenapa bisa berbeda, padahal kondisi kami juga sama,” ujar Usman dilaporkan Antara, Senin (22/4/2025).
Usman juga mengungkapkan, selain persoalan ganti rugi, warga menghadapi kesulitan air bersih dan rawan kebanjiran setiap musim hujan.
1. Lahan untuk pembangunan proyek intake Sungai Sepaku

Sebelumnya, Asisten I Pemerintahan Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin, menyebutkan proyek Intake Sungai Sepaku membutuhkan lahan seluas 17,8 hektare yang melibatkan 60 pemilik lahan, tersebar di Kelurahan Sepaku, Desa Sukaraja, dan Desa Bukit Raya. Pembangunan fasilitas air bersih ini dianggarkan senilai Rp364 miliar dengan kapasitas produksi air mencapai 3.000 liter per detik.
Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga, menjelaskan, Intake Sungai Sepaku dirancang menggunakan sistem Bendung Gerak (Obermeyer) dengan lebar bendung 117,2 meter dan tinggi 2,3 meter. Selain menyuplai air bersih, proyek ini juga berfungsi mengendalikan banjir yang kerap melanda kawasan Sepaku Lama yang berada di dataran rendah.
“Selain menyediakan air baku 3.000 liter per detik, bendungan ini juga merapikan bantaran sungai agar air tidak meluap ke permukiman dan lahan pertanian saat musim hujan,” ungkap Danis.
2. Anggaran Rp9,8 miliar untuk pembebasan lahan

Untuk pembebasan lahan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,8 miliar. Pembayaran kepada warga dilakukan sejak 2023, sebagian melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan. Warga tinggal melengkapi dokumen kepemilikan untuk mencairkan dana ganti rugi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024, besaran kompensasi ditentukan melalui penilaian oleh tim independen. Ganti rugi mencakup nilai tanah, bangunan, tanaman, hingga benda lain di atas lahan, yang dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, tanah pengganti, atau relokasi, sesuai kesepakatan antara warga dan pemerintah.
Proyek Intake Sepaku sendiri mulai dikerjakan sejak awal 2023 oleh PT Adhi Karya dan PT Brantas Abipraya. Pekerjaan konstruksi rampung pada Juni 2024, dan sejak Agustus 2024 intake sudah berfungsi menyalurkan air sungai ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sepaku.
3. Air bersih untuk kawasan IKN

Air hasil pengolahan dari Intake Sepaku dialirkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih di kawasan IKN, mulai dari rumah susun ASN, kantor pemerintah, rumah sakit, hotel, hingga Istana Negara.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Silvia Halim, menambahkan, sebagian pasokan air dari Intake Sepaku juga akan dikelola oleh PDAM Penajam Paser Utara untuk kebutuhan masyarakat sekitar.