Waspada Kemarau! BPBD PPU Larang Bakar Lahan, Ancaman 10 Tahun Penjara

Penajam, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar menjelang musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada akhir Juni hingga Agustus 2025.
“Masyarakat diharapkan tidak membakar lahan untuk membuka kebun. Saat musim kemarau, api mudah merambat dan bisa membahayakan lahan milik warga lainnya,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro diberitakan Antara di Penajam, Senin (9/6/2025).
1. Prediksi BMKG Kalimantan Timur

Ia menjelaskan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kalimantan Timur akan memasuki musim kemarau mulai akhir bulan ini. Kondisi lahan yang kering sangat rentan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Warga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla selama musim kemarau ini,” tegasnya.
2. Ancaman hukuman pembakaran hutan

Sukadi mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Risiko karhutla sangat tinggi, dan dampaknya bisa merusak lingkungan, mencemari udara, serta menimbulkan kerugian ekonomi,” ujarnya.
3. Mitigasi dan pemetaan titik karhutla

Sebagai langkah antisipasi, BPBD Penajam Paser Utara akan melakukan pemetaan dan mitigasi di sejumlah titik rawan karhutla di wilayah tersebut.