Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waspada Kemarau! BPBD PPU Larang Bakar Lahan, Ancaman 10 Tahun Penjara

Petugas kesulitan akses air untuk padamkan karhutla. (IDN Times/istimewa).
Petugas kesulitan akses air untuk padamkan karhutla. (IDN Times/istimewa).

Penajam, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar menjelang musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada akhir Juni hingga Agustus 2025.

“Masyarakat diharapkan tidak membakar lahan untuk membuka kebun. Saat musim kemarau, api mudah merambat dan bisa membahayakan lahan milik warga lainnya,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro diberitakan Antara di Penajam, Senin (9/6/2025).

1. Prediksi BMKG Kalimantan Timur

Analis cuaca di Stasiun BMKG Meteorologi Ahmad Yani, Gempita Icky Dzikrillah memperlihatkan spot hujan di wilayah Jateng melalui layar citra satelit. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Analis cuaca di Stasiun BMKG Meteorologi Ahmad Yani, Gempita Icky Dzikrillah memperlihatkan spot hujan di wilayah Jateng melalui layar citra satelit. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menjelaskan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kalimantan Timur akan memasuki musim kemarau mulai akhir bulan ini. Kondisi lahan yang kering sangat rentan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Warga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla selama musim kemarau ini,” tegasnya.

2. Ancaman hukuman pembakaran hutan

Ilustrasi kebakaran hutan (unsplash.com/Matt Howard)
Ilustrasi kebakaran hutan (unsplash.com/Matt Howard)

Sukadi mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Risiko karhutla sangat tinggi, dan dampaknya bisa merusak lingkungan, mencemari udara, serta menimbulkan kerugian ekonomi,” ujarnya.

3. Mitigasi dan pemetaan titik karhutla

Proses water bombing oleh tim satgas Udara Karhutla Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Proses water bombing oleh tim satgas Udara Karhutla Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebagai langkah antisipasi, BPBD Penajam Paser Utara akan melakukan pemetaan dan mitigasi di sejumlah titik rawan karhutla di wilayah tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us