Bahaya Klaster Keluarga (IDN Times/Arief Rahmat)
Dari 22 pasien terkonfirmasi positif hari ini, bebernya, terdapat 10 orang pasien klaster perusahaan migas. Mereka merupakan karyawan perusahaan kontraktor Migas berada di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Klaster perusahaan migas tersebut yakni PPU 1.345 sampai dengan PPU 1.354.
Selain itu juga ada dari klaster keluarga berjumlah empat orang merupakan anggota DPRD PPU dan keluarganya yang tinggal di Kelurahan Penajam yakni PPU 1.355 sampai dengan PPU 1.358.
Kemudian, ada pula klaster keluarga yang berdomisili di Desa Babulu Darat berjumlah empat orang dengan kode PPU 1.361 sampai PPU 1.364. Sementara itu untuk empat pasien hingga kini masih dalam pelacakan pihaknya.
“Pasien dalam pelacakan kami berkode PPU 1.359 perempuan (56) warga Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam, lalu PPU 1.360 laki-laki (56) warga Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru. Kemudian dua orang dari Desa Sesulu, Waru yaitu, PPU 1.365 laki-laki (34) dan PPU 1.366 perempuan berumur 33 tahun,” tuturnya.