Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)
Selain itu, saat ini Dinas Perdagangan Kota Balikpapan juga masih mengkaji sejumlah lokasi yang akan dijadikan kawasan zona bagi PKL. Di mana zona ini harus menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga zona PKL yang dipilih akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan.
“Kita masih dikaji titik-titik mana yang akan dijadikan lokasi PKL," ujarnya.
Arzedi menambahkan, dengan adanya lokasi zona yang ditentukan maka para PKL yang melanggar dengan berjualan di luar zona yang ditetapkan akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nantinya, jika sudah ada penataan zonasi untuk para PKL, mau tidak mau ada risiko pemindahan PKL,” tegasnya.
“Jadi PKL yang liar nantinya akan digiring ke kawasan yang diperuntukkan untuk para PKL. Untuk zonasi penempatan untuk PKL nanti dilihat dari jumlah PKL yang ada di Kota Balikpapan,” paparnya.