Bangunan Tak Berizin di IKN akan Dipasang Garis Polisi
Perlu solusi penempatan rest Area
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memasang garis polisi atau police line kepada bangunan liar tanpa izin di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tindakan tegas ini sudah disepakati Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.
Bangunan yang dianggap liar saat tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan Pemkab PPU. Terutama yang berada di lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Kecamatan Sepaku PPU.
“Bangunan tak berizin itu kami tertibkan dengan memasang police line dan pemiliknya pun tidak boleh beraktivitas apa pun di atas bangunan liar tersebut,” ujar Plt Bupati PPU Hamdam usai rapat koordinasi kepada IDN Times, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Unik, Personel Polres PPU Sisihkan Rp1 Ribu untuk Sedekah Fakir Miskin
1. KIPP terdapat beberapa bangunan belum bisa menunjukkan surat izin resmi
Hamdam mengatakan, di lokasi KIPP Sepaku terdapat sejumlah bangunan tak berizin resmi dari pemda. Hal ini karena pemilik bangunan memanfaatkan besarnya animo masyarakat untuk mengunjungi titik nol di IKN.
“Namun apabila mereka telah mampu menunjukkan surat izin, maka akan didukung dalam proses pembangunannya,” tegasnya.
Tim terpadu saat ini sedang melakukan penyisiran lebih jauh dalam mencari bangunan tak berizin di lokasi KIPP Sepaku.
Langkah-langkah akan dilakukan oleh tim terpadu terdiri dari Forkopimda yakni Bupati PPU, Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi, dan Kajari PPU, Agus Chandra.
“Sementara itu, di lapangan melibatkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Kodim, Polres dan Pemerintah Kecamatan Sepaku,” tuturnya.
Baca Juga: Polres PPU Memperoleh Tambahan 19 Personel Bintara Remaja Baru