TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bejat! Warga Penajam Ini Tega Setubuhi Adik Kandung Sendiri

Korban juga menjadi korban tindakan asusila dua pria lain

Mapolsek Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial Eo (17), tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri, sebut saja Gadis (14), warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu kepada IDN Times, Senin (13/4) membenarkan kasus kakak menyetubuhi adik kandung berbeda ayah tersebut. Ternyata, selain Eo terdapat juga dua tersangka lain yakni As (23) dan In (46), semuanya merupakan warga Kecamatan Penajam.

Baca Juga: Begini Hasil Penyidikan Kejahatan Asusila Oknum Ustaz Ponpes PPU

1. Kasus itu bermula dari laporan korban didampingi oleh ibunya ke polisi

Kapolsek Penajam, Simon Tammu.SH (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Kasus itu bermula dari laporan korban didampingi oleh ibunya pada Minggu (5/4) sekira pukul 10.00 Wita ke Pos Polisi di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh kakak kandungnya tersebut," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, polisi langsung menjemput Eo yang tinggal tinggalnya yang terpisah dengan sang ibu. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Penajam untuk dimintai keterangan.

2. Dari hasil introgasi terhadap Eo dan korban, ternyata ada dua orang pelaku lain

Tersangka 1 persetubuhan (Dok. Polres PPU)

Dari hasil interogasi terhadap Eo dan korban, bebernya, ternyata ada dua orang pelaku lain yang telah menyetubuhi korban. Pertama As, pacar korban sendiri, dan In yang merupakan tetangga tempat Gadis berdomisili selama ini.

"Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, kemudian petugas menjemput keduanya dan kami perlihatkan kepada ke korban dan dikatakan benar kalau kedua orang tersebut yang telah menyetubuhinya," tegas Simon.

3.Perbuatan tak senonoh ini telah dilakukan beberapa kali

Tersangka 2 persetubuhan (Dok. Polres PPU)

Kapolsek mengungkapkan, pelaku pertama yang menyetubuhi korban yakni In pada 2019 silam. Tersangka kedua yakni As pacar korban melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Gadis pada sebanyak tiga kali pada  November 2019. 

"Sedangkan Eo yang tidak lain kakak satu kandung korban sendiri, melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap Gadis yang masih sangat lugu tersebut, dengan lokasi di rumah korban," tukas Kapolsek.

Selain mengamankan ketiga tersangka, tambah Simon, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik para pelaku dan korban.

Baca Juga: Warga di Penajam Menolak Rusunawa Jadi Lokasi Karantina ODP Corona 

Berita Terkini Lainnya