TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinsos: Jumlah Keluarga Miskin di Penajam Paser Utara Menurun

Jumlah gakin menurun lebih dari seribu kepala keluarga

Kegiatan Lebelisasi KPM PKH PPU (IDN Times/Dinsos PPU)

Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Bagenda Ali mengatakan, hasil pelaksanaan labelisasi jumlah keluarga miskin (Gakin) di calon ibu kota baru menunjukkan penurunan mencapai 1.204 Kepala Keluarga (KK).

"Ya ada penurunan Gakin di PPU yang juga sebagai Keluarga Penerima Manfaat  Program Keluarga Harapan ( KPM PKH), penurunan terjadi ketika sedang gencar - gencarnya kami melaksanakan labelisasi rumah - rumah calon KPM PKH di empat kecamatan se-PPU," ujarnya pada Kamis (12/12) di Penajam.

Baca Juga: Disnaker Balikpapan: Jumlah Tenaga Lokal di RDMP Cuma 181 Orang

1. Tahun 2019 PPU dapat kuota KPM PHK 9.565 KK

Kepala Dinsos Penajam Paser Utara Bagenda Ali (Dok.IDN Times/Istimewa)

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, lanjutnya, di tahun 2019 ini telah memberikan kuota KPM PKH sebanyak 9.565 KK.

Namun sejak dilaksanakan labelisasi langsung dari rumah ke rumah, jumlahnya mengalami penurunan, karena ada KK mengundurkan dari data calon KPM PKH.

"Total kuota yang diberikan ke PPU sebanyak 9.565 KK tetapi sejalan pelaksanaan labelisasi ada 1.204 KK mengundurkan diri,"katanya.

Ia menjelaskan, karena terdapat 1.204 kuota yang kosong karena calon KPM PKH mengundurkan diri, maka pihaknya mencari penggantinya dan ditargetkan awal tahun 2020 akan selesai.

Dibeberkannya, KPM PKH yang bakal menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah harus tepat sasaran, kegiatan labelisasi ini untuk mengetahui KK mana saja yang layak untuk menerima BPNT. 

2. Labelisasi KPM sesuai Permensos RI Nomor 01 Tahun 2019

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Bagenda Ali menerangkan, pelaksanaan labelisasi rumah KPM PKH ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyaluran belanja bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial.

"Labelisasi itu harus kami lakukan sesuai dengan Permensos RI Nomor 1 Tahun 2019. Kami melakukan pelabelan bersama tim kelompok kerja desa, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan sebelumnya," jelas Bagenda Ali.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Media Mesti Netral, Tidak Masuk Tim Kampanye Parpol

Berita Terkini Lainnya