TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Kaltim Terbitkan SK Penentuan Lokasi Bendungan Ibu Kota Baru

Bendungan Sepaku Semoi untuk memenuhi kebutuhan air di IKN

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono kunjungi kesiapan Bendung Sepaku Semoi di lokasi IKN (IDN Times/Istimewa)

Penajam, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/K.653/2019, tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan/ Pembebasan Tanah untuk  pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di provinsi Kaltim guna mendukung kebutuhan air baku di calon  Ibu Kota Negara (IKN).

"SK tentang Penlok tersebut, Kamis (30/1) kemarin, oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Kaltim diserahkan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang memohon untuk penerbitan Penlok, kemudian secara paralel diserahkan juga kepada BPN provinsi Kaltim," ujar Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang kepada IDN Times, pada Selasa (4/2) di ruang kerjanya.

Baca Juga: Warga Ibu Kota Baru, Puluhan Tahun Alami Krisis Air Bersih

1. Lokasi bendungan meliputi tiga desa

Peta Penlok Bendungan Sepaku Semoi (IDN Times/istimewa)

Dibeberkannya, lokasi bendungan sebagai penunjang kebutuhan air bersih IKN dengan wilayah pembebasan meliputi tiga desa yakni, Desa Argomulyo, Desa Sukomulyo dan Desa Tengin Baru dengan luas kurang lebih 378 hektar.

SK Penlok tersebut diserahkan untuk ditindaklanjuti dari tahapan persiapan pengadaan menjadi tahapan proses pengadaan tanahnya.

Nicko menjelaskan, tahapan proses pengadaan tanah dengan inventarisasi lahan-lahan kepemilikan masyarakat untuk kemudian dijadikan peta bidang dan akan disosialisasikan lagi ke masyarakat seperti status lahan, keabsahan surat, kondisi lahan, kondisi tanaman tumbuh dan lain-lain.

"Maksud inventarisasi itu agar mendapatkan data yang valid guna dilakukan proses appraisal atau penilaian oleh konsultan penilai tanahnya, sehingga didapatkan berapa harga masing-masing peta bidang kemudian disosialisasikan lagi pada masyarakat pemilik lahan apakah menerima harga yang dinilai tadi," tuturnya.

2. Pemerintah pusat melalui APBN telah menganggarkan sebesar Rp80 miliar

Kawasan IKN wilayah Sepaku selain pegunungan juga terdapat DAS (IDN Times/Istimewa)

Nicko mengungkapkan, dalam pembebasan tanah itu, pemerintah pusat melalui APBN telah menganggarkan sebesar Rp80 miliar diserahkan kepada kantor BWS, dengan fokus utama tahun ini pada tubuh bendungan, kemudian tahun berikutnya dilakukan di areal tubuh genangan. Proses pembebasan lahan direncanakan sejak 2019 hingga 2022.

"Untuk proyek pekerjaan fisik dianggarkan sebesar Rp670 miliar berada di Kementerian PUPR. Catatan penting kami diharapkan tahun ini sudah mulai berlangsung proses pembayaran tanah dan pembebasan lahannya dan proses pekerjaan fisiknya," katanya.

Baca Juga: Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di Penajam

Berita Terkini Lainnya