Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer di Pemkab PPU
Pejabat harus ada kompetensi dan memenuhi syarat formal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Isu praktik jual beli jabatan beredar di aparatur sipil negara (ASN) beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaannya terjadi selama periode tahun 2020 hingga 2021 lalu.
Praktik jual beli jabatan ini sempat disebutkan salah seorang ASN PPU.
“Saya ketika itu pernah ditelepon oleh seseorang yang saya ketahui adalah tenaga harian lepas (THL), salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia menawarkan jabatan dengan syarat menyerahkan uang puluhan juta rupiah, tetapi saya menolaknya,” kata ASN Pemkab PPU tanpa menyebutkan nama, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar
1. Jabatan eselon II dihargai Rp150 juta
THL ini mengaku hanya sebagai orang suruhan salah seorang oknum pimpinan di PPU. Uang tersebut hanya sebagai "pelicin" agar ASN memperoleh kesempatan naik jabatan. Ia bahkan berani menjamin, seorang ASN lolos dalam seleksi di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) PPU.
“Informasi yang saat dapatkan uang yang disetorkan itu bervariasi tergantung tinggi rendahnya golongan dan kepangkatan. Kalau eselon II atau kepala SKPD kisaran Rp150 juta, eselon III sekitar Rp70 juta, eselon IV Rp40 juta,” tutur ASN ini.
ASN ini menyatakan, mayoritas rekan-rekannya menginginkan agar Pemkab PPU menjalankan mekanisme kepangkatan sesuai aturan. Agar Baperjakat PPU menjalankan fungsi semestinya.
Selain dirinya, seluruh ASN juga ingin agar dalam menempatkan seorang aparatur dalam satu jabatan harus melalui mekanisme yang ada. Sehingga diharapkan Baperjakat melakukan penjaringan ulang terhadap pejabat periode 2020-2021.
“Kami ingin manajemen birokrasi di Pemerintah Kabupaten PPU berjalan sesuai aturan yang ada. Di mana aparatur yang diberi jabatan memiliki kompetensi dan memenuhi syarat layak,” pintanya.
Baca Juga: Pemkab PPU Belum Alokasi Anggaran untuk Penyakit HIV dan AIDS