TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU PPU Temukan 1.221 Pemilih Ganda dalam Daftar Pemilih Sementara

Dari 787 hanya 395 pekerja IKN jadi pemilih

Kantor KPU Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sebanyak 1.221 pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

Jumlah DPS PPU pun mengalami pengurangan dan masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Beberapa waktu lalu DPS di PPU ditetapkan sebanyak 135 ribu lebih pemilih, setelah dilakukan perbaikan dan ditetapkan dalam DPSHP jumlahnya menyusut menjadi 134.399 pemilih atau terjadi pengurangan sekitar 1.221 pemilih karena masih banyak data ganda nasional,” kata Ketua KPU PPU Irwan Sahwana kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Persoalan Stunting Masih Jadi Perhatian Penting Masyarakat di PPU

1. Ada 79 pemilih data ganda antar provinsi

Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana (IDN Times/Ervan)

Irwan mencontohkan, kondisi terjadi di daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Penajam di mana ditemukan sebanyak data ganda 700 jiwa. Belum dapil lainnya seperti Babulu-Waru dan Dapil Sepaku. 

“Terkait dengan data pemilih ini belum lama ini Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU PPU telah melaksanakan rapat koordinasi di Tenggarong Kutai Kartanegara, guna membahas data ganda antar provinsi seperti Kaltim dengan Jawa Timur setelah DPSHP," ucapnya.

Untuk di PPU saja terdapat 79 data ganda pemilih di Kaltim dan Jawa Timur. Sehingga harus ada kepastian status domisili data ganda itu.

2. KPU akan hapus pemilih dengan data ganda

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

KPU PPU tentunya harus memastikan domisili kependudukan pemilih ganda.

“Jadi kita harus pastikan apakah pemilih itu sudah pindah atau mutasi kependudukan ke PPU atau belum sehingga harus dikoordinasikan ke tempat asalnya. Kalau di PPU masih sedikit tapi bisa saja di daerah lainnya jumlahnya banyak,” sebut Irwan.

Ia menuturkan, data ganda tersebut bisa saja akan dihapus sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Namun pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait langkah selanjutnya.

Irwan membeberkan, terkait dengan pemilih dari para tenaga kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kini pihaknya belum bisa memasukkan data mereka secara penuh dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pemilu Tahun 2024.

“Jumlah tenaga kerja yang terdata ada sebanyak 787 orang yang bisa dimasukkan hanya 395 orang, yang tidak bisa masuk Sidalih Pemilu Tahun 2024 karena data Nomor Kartu Keluarga (NKK) serta alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lengkap,” tuturnya.

3. Pemilih di proyek IKN masuk TPS khusus

Ilustrasi pekerjaa proyek beton jalan di kawasan IKN (IDN Times/Ervan)

Khususnya untuk pemilih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Irwan menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan empat balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun hanya 395 tenaga kerja saja yang datanya telah lengkap masuk dalam Sidalih.

“395 pemilih berasal dari tenaga kerja pembangunan proyek di IKN tersebut, nantinya terdaftar sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus dengan posisi di tempat mereka bekerja,” tuturnya.

Dalam aplikasi di lapangan, KPU PPU mengambil alih teknis penyelenggaraan pemungutan suara di lokasi IKN. Ini sesuai kesepakatan dengan Kementerian PUPR agar tidak mengganggu proses pembangunan IKN. 

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 memang disebutkan agar KPUD melibatkan para pekerja dalam struktur KPPS Khusus ini. “Karena kata mereka, itu  akan menghentikan pekerjaan, sehingga kami akan ambil dari masyarakat setempat sebagai KPPS,” tegas Irwan. 

Untuk diketahui,  kata Irwan, terdapat sebanyak 787 pekerja saat hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024 yang masih bekerja di IKN. Dari total pekerja tersebut, hanya 395 orang yang masuk dalam daftar pemilih di TPS khusus. 

Baca Juga: Peringatan Hari Kelahiran Pancasila di PPU Diikuti Ratusan Peserta 

Berita Terkini Lainnya