Libur Panjang, Beberapa SKPD PPU Tetap Layani Masyarakat
Pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama Idul Adha dan libur akhir pekan.
Di mana pemerintah telah menetapkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama, libur nasional Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023 dan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu (1-2/7/2023), sehingga total sebanyak lima hari libur.
“Saya tekankan meskipun terdapat libur panjang kepada seluruh unit kerja setiap SKPD yang mempunyai fungsi pelayanan dasar masyarakat untuk tidak menghentikan pemberian pelayanannya,” ujar Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar kepada IDN Times, Selasa (27/6/2023) di Penajam.
Baca Juga: Bersikap Tertutup, DP3AP2KB PPU Banyak Dikecam Pihak Luar
1. Aturan kerjanya diserahkan ke SKPD
Ia mengungkapkan, SKPD yang harus tetap berikan pelayanan kepada masyarakat selama libur panjang itu yakni, Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung (RSUD RAPB) PPU, Dinas Kesehatan. Lalu Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Perumda Air Minum Danum Taka.
“Silakan diatur siapa personel yang melaksanakan tugas selama libur panjang ini, lakukan secara adil apakah itu harus dibuat jadwal piket khusus dan aturan kerjanya semua diserahkan ke SKPD itu. Prinsipnya jangan sampai fungsi pemerintah hubungan dengan pelayanan dasar masyarakat tidak tertangani secara baik,” ucap Tohar.
Baca Juga: Bupati PPU Ajak Warga untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan