Menyambi Jualan Sabu, Mekanik di Nenang Diamankan Polres PPU
Tersangka diancam paling lama 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial SM (43) warga RT 002 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (5/1/2023) pukul 14.30 Wita.
Warga Jalan Provinsi KM 4 Penajam ini kedapatan mengantongi satu paket narkotika jenis sabu saat dihentikan polisi.
“Kami telah mengamankan seorang warga Kelurahan Nenang, berinisial SM karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Iptu Iskandar Rondonuwu, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Buluminung sebagai TPA untuk Warga IKN Nusantara
1. Polisi amankan barang bukti sabu handphone dan celana tersangka
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi saat polisi menangkap pelaku di RT 010 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam PPU. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Polisi pun lantas menyita barang bukti lainnya yakni ponsel merek Vivo berikut celana pendek tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yang berprofesi sebagai mekanik ini," ucap Iskandar.
Baca Juga: Pemkab PPU Meminta Penggantian Aset yang Masuk dalam IKN Nusantara