Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar
Pembanguan Rumah jabatan bakal telan Rp40 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melunasi utang proyek tahun 2021 pihak ketiga Rp166 miliar. Alokasinya berasal dari APBD Perubahan PPU Tahun 2022 sebesar Rp1,574 triliun untuk melunasi utang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Informasi yang saya dengar semua utang proyek tahun 2021 dengan pihak ketiga pada APBD Perubahan 2022 ini telah dianggarkan lunas,” ujar Kepala DPUPR PPU Riviana Noor usai rapat paripurna APBD Perubahan di DPRD PPU, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: PPU Kerja Sama dengan Alumni ITB dalam Penataan Pembangunan Daerah
1. Tahun 2022 tidak ada utang karena tidak ada kegiatan pembangunan
Riviana mengatakan, ada Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) murni tahun 2023 telah dimasukkan anggaran untuk membayar sebagai utang tersebut. Tetapi telah semua telah ditarik ke APBD Perubahan tahun 2022.
“Jadi Pemerintah Kabupaten PPU pada pelaksanaan proyek tahun 2021 di tahun 2023 insya Allah tidak memiliki utang lagi, begitu pula dengan kegiatan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp14 miliar juga dibayar lunas di perubahan ini,” sebutnya.
Sementara untuk utang tahun 2022 ini karena tidak ada kegiatan pembangunan, maka tidak ada kewajiban yang jadi tanggungan pemerintah kabupaten PPU.
Baca Juga: Unik, Personel Polres PPU Sisihkan Rp1 Ribu untuk Sedekah Fakir Miskin