TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab PPU Meminta RDTR IKN Mengakomodasi Warga Sepaku

Terdapat persoalan lahan harus diperhatikan

Kawasan IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Yuda Almerio)

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta perumusan rencana detail tata ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Terutama kelompok masyarakat yang berada di Kecamatan Sepaku PPU. 

“Jangan sampai dalam tata ruang tersebut, lahan masyarakat di Kecamatan Sepaku, PPU ditempatkan di wilayah ruang terbuka hijau (RTH), wilayah pengolahan air limbah, tempat pembuangan akhir (TPA) dan lainnya. Jelas hal ini membawa kerugian bagi masyarakat,” ujar Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten PPU Nicko Herlambang kepada IDN Times, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Sidrap Sulsel Ditangkap Polres PPU

1. Masyarakat Sepaku menikmati pembangunan IKN

Nicko Herlambang (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Nicko mengharapkan, masyarakat Sepaku pun menikmati pembangunan IKN Nusantara berada di wilayahnya. Bukannya malah menimbulkan persoalan baru bagi mereka. 

“Berdasarkan pendataan sementara kami di areal Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, terdapat beberapa persoalan lahan yang harus diperhatikan di wilayah itu,” sebutnya.

Persoalan itu, lanjutnya,  antara lain lahan hutan produksi yang menjadi areal perkebunan perusahaan, areal masyarakat yang berada di areal hutan produksi. Sementara proses pekerjaan di lapangan yang dilakukan di areal lahan milik masyarakat belum diproses tahapan penetapan lokasi dan pembebasan lahan.

2. KIPP ada sekitar 900 hektare lahan milik masyarakat

Patok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara yang disoal warga (IDN Times/Ervan)

Nicko menyebutkan, wilayah KIPP terdapat 900 hektare area lahan sudah dimiliki masyarakat. Statusnya areal penggunaan lahan (APL). 

“Harapan kita RDTR yang ada di dalam KIPP terkait dengan area warga ada penjelasan detailnya ke warga pemilik lahan di sana fungsinya seperti apa kelak,” katanya.

Ia khawatir, penyusunan RDTR IKN berujung pada penetapan RTH atau area konservasi. Mengingat selama ini sudah menjadi wilayah produksi masyarakat di Sepaku. Berakibat, masyarakat tidak bisa lagi melakukan kegiatan produktif dan lainnya. 

“Ini kan jadi berbahaya kecuali memang area tersebut menjadi lokasi yang akan dibebaskan. Harapan kita kan justru masyarakat kita bisa menikmati segala fasilitas yang ada di wilayah KIPP, bukan malah akhirnya mereka tidak bisa menikmati, yang seharusnya bisa berkembang,” tukasnya.

3. Hak-hak warga harusnya jadi bahan pemikiran

Ilustrasi tradisi menanam padi di lahan masyarakat adat Paser sekitar IKN (IDN Times/ Ervan)

Ia menambahkan, memang banyak wilayah itu yang mungkin secara fisik di lapangan tidak ada bangunan dan lain-lain. Tapi faktanya ada perkebunan milik warga, di mana mereka mengelola butuh waktu dari 0 sampai 35 tahun.

Artinya hak-hak warga seperti itulah yang harusnya jadi bahan pemikiran, apakah keberlangsungannya bisa berjalan.

“Karena kan tidak mungkin barang sudah ditanam sebagian besar telah tegak berdiri pohon kelapa  sawit dan tanaman perkebunan lainnya yang masyarakat tanam secara mandiri, jangan akhirnya malah tercabut hak-haknya tidak bisa beraktivitas.

Menurut Nicko, RTH dan lain-lain di kawasan KIPP IKN  itu cukuplah di areal kawasan hutan, jangan masuk area warga karena pasti akan menimbulkan konflik-konflik yang tidak diinginkan.

Sebabnya, masyarakat akan kesulitan dalam pengurusan izin maupun peningkatan status tanahnya. 

Baca Juga: Polres PPU Bekuk Dua Warga Kukar karena Mengangkut Kayu Pembalakan 

Berita Terkini Lainnya