TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencari Kerja di PPU Membludak, Seiring Aktivitas Pembangunan IKN

Pencaker diarahkan ikuti pelatihan

Kesibukan pengurusan surat AK 1 pencari kerja di Disnakertrans Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Jumlah pencari kerja di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membludak selama dua tahun terakhir. Peningkatan para pencari kerja seiring ditetapkannya Kecamatan Sepaku sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) bernama Nusantara.

“Peningkatan jumlah pencari kerja dari PPU alami peningkatan sejak tahun 2021 hingga 2022  ini, seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di kawasan IKN di Sepaku,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi kepada IDN Times, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Pembangunan Waduk Lawe-Lawe, PPU Pinjam Lahan Milik Pertamina 

1. Jumlah pencari kerja di PPU mencapai 1.360 dalam 2 tahun terakhir

Kepala Disnakertrans Penajam Paser Utara, Suhardi (IDN Times/Ervan)

Suhardi mengatakan, jumlah pencari kerja di PPU sebanyak 1.360 orang pada tahun 2022 ini. Pada tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 897 orang dengan rincian sejumlah 368 atau 41 persen orang telah mendapat pekerjaan dan sebanyak 529 orang atau 59 persen belum mendapat kesempatan bekerja.

“Sedangkan tahun 2022 ini, per  Juni tercatat sebanyak 463 orang pencari kerja di mana 150 orang atau 32,3 persen telah bekerja dan 313 atau 67,6 persen belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini setidaknya dapat mengurangi pengangguran atau tunakarya di PPU,” sebutnya. 

Suhardi menjelaskan, mereka yang belum mendapatkan pekerjaan, saat diupayakan pihaknya untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh Balai Latihan Kerja maupun program dari kementerian, sehingga mendapatkan keahlian dan bersertifikasi.

2. Kartu Tanda Pencari Kerja Disnakertrans PPU salah satu syarat utama lamar kerja

ilustrasi pencari kerja (jobseeker) (IDN Times/Aditya Pratama)

Jumlah pencari kerja di PPU, menurut Suhardi, ditentukan berdasarkan data kartu tanda pencari kerja atau AK1. Masyarakat yang mengurus kepemilikan kartu ini semakin meningkat sejalan dengan pembangunan di IKN. 

“Peningkatan tersebut terlihat dari permintaan pelayanan para pencari kerja untuk mendapatkan AK1 karena dibutuhkan sebagai salah satu syarat utama melamar kerja di IKN dan perusahaan swasta lainnya di PPU,” tuturnya.

Selain AK1, syarat lain juga harus disiapkan seperti sertifikasi keahlian, KTP dan ijazah terakhir oleh pencari kerja. Oleh karena itu, pihaknya dengan terbuka apabila ada pencari kerja ingin berkonsultasi terkait ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Polisi Musnahkan Narkoba Milik Tiga Pengedar yang Dibekuk di PPU

Berita Terkini Lainnya