TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penetapan IKN Tak Mempengaruhi Jumlah Daerah Pemilihan di PPU

Terdapat tiga daerah pemilihan PPU

Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan daerah pemilihan umum di wilayahnya tetap sebanyak 3 daerah pemilihan. Tidak berubah meskipun beberapa wilayah masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Yakni, Kecamatan Sepaku telah masuk wilayah IKN. 

“Jumlah dalam pemilu tahun 2024 untuk kabupaten PPU tetap sebanyak tiga Dapil meskipun nanti ada IKN di Kecamatan Sepaku dan pemekaran wilayah kecamatan,” kata Ketua KPU Irwan Sahwana, Kamis (8/12/2022). 

Irwan mengatakan, pemerintah sudah mengunci nomor register dapil PPU yang ditetapkan sebanyak tiga dapil. Tiga dapil tersebut yakni Penajam 1 (Penajam), Penajam 2 (Sepaku), dan Penajam 3 (Waru dan Babulu).

Baca Juga: Gaji THL di Pemkab PPU akan Naik, tapi Jumlah Personel Dikurangi

1. Nomor register wilayah dapil telah terkunci

Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu tahun 2024yang dilaksanakan KPU PPU ke awak media, Kamis 8/12/2022 (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Divisi Teknis KPU PPU Tono Sutrisno menambahkan, jumlah kursi DPRD PPU dalam Pemilu 2024 tetap sebanyak 25 kursi. Jumlah kursi tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap PPU berdasarkan laporan Kantor Catatan Sipil setempat. 

Para pekerja IKN belum dianggap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di PPU. 

“Pasalnya, para pekerja IKN itu belum tentu dibarengi dengan pemindahan data kependudukannya,” tuturnya.

Para pekerja ini nantinya akan memperoleh perlakuan khusus sesuai data domisili kependudukan masing-masing. Apakah mereka memperoleh hak suara untuk pemilihan DPRD PPU, DPRD Kaltim, DPR RI, hingga Presiden RI. 

2. Penduduk PPU mencapai 188.923 jiwa

Data jumlah penduduk PPU berdasarkan data Kemendagri yang diterima KPU per 14 Oktober 2022 (dok.KPU PPU)

Tono menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan jumlah penduduk PPU mencapai 188.923 jiwa pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Karena jumlah penduduk di Kabupaten PPU masih berada di bawah 200 ribu jiwa, maka jumlah kursi di DPRD masih tetap sebanyak 25 kursi. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi di DPRD dalam Pemilu tahun 2024.

Ia mengungkapkan bilangan pembagi kependudukan (BPPd) di mana jumlah penduduk di PPU sebanyak 188.923 jiwa maka jika jumlah penduduk masuk atau data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dibagi jumlah kursi sebanyak 25 kursi. 

Maka hasilnya mencapai 7.556 suara per kursinya.

Baca Juga: PPU Siapkan Dana Rp35 Miliar untuk Bangun Jalan Pendekat IKN

Berita Terkini Lainnya