Penetapan IKN Tak Mempengaruhi Jumlah Daerah Pemilihan di PPU
Terdapat tiga daerah pemilihan PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan daerah pemilihan umum di wilayahnya tetap sebanyak 3 daerah pemilihan. Tidak berubah meskipun beberapa wilayah masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Yakni, Kecamatan Sepaku telah masuk wilayah IKN.
“Jumlah dalam pemilu tahun 2024 untuk kabupaten PPU tetap sebanyak tiga Dapil meskipun nanti ada IKN di Kecamatan Sepaku dan pemekaran wilayah kecamatan,” kata Ketua KPU Irwan Sahwana, Kamis (8/12/2022).
Irwan mengatakan, pemerintah sudah mengunci nomor register dapil PPU yang ditetapkan sebanyak tiga dapil. Tiga dapil tersebut yakni Penajam 1 (Penajam), Penajam 2 (Sepaku), dan Penajam 3 (Waru dan Babulu).
Baca Juga: Gaji THL di Pemkab PPU akan Naik, tapi Jumlah Personel Dikurangi
1. Nomor register wilayah dapil telah terkunci
Sementara itu, Divisi Teknis KPU PPU Tono Sutrisno menambahkan, jumlah kursi DPRD PPU dalam Pemilu 2024 tetap sebanyak 25 kursi. Jumlah kursi tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap PPU berdasarkan laporan Kantor Catatan Sipil setempat.
Para pekerja IKN belum dianggap masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di PPU.
“Pasalnya, para pekerja IKN itu belum tentu dibarengi dengan pemindahan data kependudukannya,” tuturnya.
Para pekerja ini nantinya akan memperoleh perlakuan khusus sesuai data domisili kependudukan masing-masing. Apakah mereka memperoleh hak suara untuk pemilihan DPRD PPU, DPRD Kaltim, DPR RI, hingga Presiden RI.
Baca Juga: PPU Siapkan Dana Rp35 Miliar untuk Bangun Jalan Pendekat IKN