TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Sawit Bantah Tuduhan Pencaplokan Lahan Warga PPU

PT WKP miliki sertifikat HGU dasar hukum operasional

CDO PT WKP. Sujito (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - PT Waru Kaltim Plantation (WKP) membantah semua tuduhan soal pencaplokan tanah warga di perkebunan kelapa sawit di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Seperti diketahui, ratusan warga menggelar aksi damai di Kantor Bupati PPU menuntut pemerintah daerah menfasilitasi gugatan pencaplokan tanah warga menjadi perkebunan kelapa sawit. 

“Tuduhan bahwa perusahaan mengambil lahan warga adalah tuduhan yang tidak benar. Sebab WKP memiliki sertifikat hak guna usaha(HGU) yang menjadi dasar hukum operasional perusahaan di atas lahan perkebunan yang tengah dikelola. Di dalam sertifikat tersebut, telah diatur batas-batas yang tegas,” jelas Community Development Officer (CDO) PT WKP Sujito melalui siaran pers kepada IDN Times, Sabtu (4/12/2021). 

Perusahaan sudah memenuhi seluruh prosedur dalam pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Desa Bangun Mulya Desa Sesulu Desa Api-api dan Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU. Mereka melakukan pembayaran kompensasi apabila di atas lahan tersebut ada hak orang lain tentu didukung bukti-bukti legal. 

Baca Juga: Lahan Dikuasai, Warga Gunung Batu PPU Tuntut Perusahaan Sawit

1. perusahaan telah berkomitmen dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum

Aksi warga Gunung Batu tuntut tanah mereka yang dikuasai PT.WKP (IDN Times/Ervan)

Ditegaskannya, perusahaan telah berkomitmen dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum. Dalam kehidupan sosial, WKP pun menerapkan pola hidup yang mendukung terciptanya harmonisasi dengan masyarakat sekitar.

“WKP berkomitmen dan berpatokan pada ketentuan serta aturan yang berlaku. Pernyataan ini kami disampaikan untuk meluruskan kesan yang seolah menyudutkan perusahaan terkait dengan kegiatan unjuk rasa sebagian warga di kantor Bupati PPU baru baru lalu,” sebutnya.

Meskipun demikian, tambahnya, perusahaan selalu berupaya kooperatif apabila ada masyarakat yang mempunyai pandangan berbeda dengan perusahaan. Itu sebabnya, menurut Sujito, pihak perusahaan juga hadir ketika pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan masyarakat. 

2. Komitmen dilandasi semangat perusahaan ingin beri dampak positif bagi masyarakat sekitar

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Perusahaan berkomitmen memberikan dampak positif bagi masyarakat PPU. Sesuai visi perusahaan, WKP hadir bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis. 

Dalam kaitan dengan masyarakat sekitar, jelasnya, perusahaan menjalankan empat pilar program pengembangan masyarakat yang dijalankan melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR) atau program tanggung jawab sosial. 

“Kegiatan-kegiatan tersebut ada yang ditujukan untuk peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun yang diorientasikan untuk pelestarian lingkungan. Program ini kami jalankan secara intens,” lanjut Sujito.

3. PT WKP telah menginisiasi pembentukan tim warga dan perusahaan rumuskan program CSR

THE RATIONALE FOR CSR

Bahkan, tegas Sujito, WKP menginisiasi pembentukan tim kecil terdiri dari perwakilan warga, perusahaan dan unsur pemerintah untuk sama-sama duduk dan merumuskan program CSR. Harapannya, agar melalui mekanisme seperti ini, partisipasi masyarakat lebih terbuka lebar.

Karena itu, ia berharap, semua pihak dapat duduk bersama untuk memusyawarahkan perbedaan-perbedaan yang mungkin muncul di tengah kehidupan bersama. Untuk mengakomodasi beberapa perbedaan dan keinginan, manajemen senantiasa terbuka sehingga antara manajemen dan masyarakat sekitar kebun bisa saling mendapatkan manfaat dan menghormati hasil pertemuan. 

“Bila musyawarah tersebut tidak menemui jalan keluar, sebaiknya semua pihak menghormati dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku,” pintanya.

Baca Juga: Jatanras Polres PPU Amankan Emak-Emak Sindikat  Pencopet 

Berita Terkini Lainnya